BAB
I
PENDAHULUAN
A. Pengertian dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
1.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,
meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah kewarganegaraan
sering disebut sebagai civic education, citizenship education,
dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Kesadaran
demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis
filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa
tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan
pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki
dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius,
berkemanusiaan dan berkeadaban.
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No.
43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam
visi, misi dan kompetensi sebagai berikut :
Visi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misinya adalah membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya, agar secara secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa
adalah untuk menjadi ilmuan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban.
B.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.
Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagaipanduan dan
pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Bahasan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara
warganegara dan negara,serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini
berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan
kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
a. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek
material maupun objek formalnya. Objek material adalah sasaran yang dibahas dan
dikaji olehsuatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek forma adalah sudut
pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut.
b. Rumpun Keilmuan
Pendidikan kewarganegaraan bersifat antardisipliner
(antar bidang) bukan monodispliner,
karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan ini diambil
dari berbagai disiplin ilmu.
2.
Landasan Hukum
Landasannya pada :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
5. Pelaksanaannya berdasarkan surat
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Nomor 43/DIKTI/Kep/2006.
BAB II
FILSAFAT
PANCASILA
A.
Pengertian Filsafat
Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada
dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal
dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos”
yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.
B.
Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dasar filsafat negara pancasila
adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.
C.
Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1.
Susunan Pancasila yng bersifat Hierarkhis dan
Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai
pyramidal. Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu
rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari
sila-sila dimukanya.
2.
Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling Mengisi dan
Saling Mengkualifikasi
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan
pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan
hierarkhis piramidal. Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya,
dikualifikasi oleh empat sila lainnya.
D.
Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sisitem
Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah
hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi
dari kesatuan ontologism, epistomologis, dan aksiologis dari sila-sila
pancasila. Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat
memiliki, dasar ontologis, dasar epistimologis dan dasar aksiologis sendiri
yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya.
E.
Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa
dan Negara Republik Indonesia
1.
Dasar Filosofis
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik
Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan,
kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
2.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara
Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral
yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang
pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para
pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal
menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
F.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila
tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga
bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur
Pancasila tersebutkemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara,
sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan
negara Indonesia.
G.
Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila
senantiasa, dalam hubungan yang sistemik dengan sila-sila lainnya. Hal
ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa
dalam hubungannya sebagai sistem filsafat.
H.
Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus
mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan
dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini
didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal
nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
BAB III
IDENTITAS NASIONAL
A.
Pengertian
Identitas Nasional
Eksistensi
suatu Negara bangsa pada era globalisai dewasa ini mendapat tantangan yang
sangat kuat, terutama karena pangaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger
dalam The Capitalis Revolution, era
globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang akan menguasi dunia.
Kapitalisme telah mengubah masyrakat satu persatu dan menjadi system
internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di
dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, sosial, politik dan kebudayaan
(Berger, 1988). Perubahan global ini menurut Fukuyama (1989: 48), membawa
perubahan suatu idologi universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalimelah
yang akan menguasinya.
Dalam
kondisi seperti ini Negara nasional akan dikuasai oleh Negara transnasional,
yang lazimnya didasari oleh Negara-negara dengan prinsip kapitalisme (Rosenau).
Konsekuensinya Negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak.
Namun demikian dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung
kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, cirri khas suatu bangsa
yang merupakan local genius dalam
menhadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challance dan response.
Jikalau challance cukup besar sementara response
kecil maka, bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada
bangsa Aborogin di Australia dan bangsa India di Amerika. Namun demikian
jikalau challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut
tidak akan berkembang menjadi bangsa kreatif. Oleh karena itu agar bangsa
Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan
jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia
sebagai dasar pengembangan kreativitas budaya globalisasi. Sebgaimana terjadi
di berbagai Negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh
tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan
kembali kesadaran nasional.
B. Faktor-faktor Pendukung Kelahiran
Identitas Nasional
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa
memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat
ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional
tersebut. Ada pun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional
bangsa indonesia meliputi :
1.
Faktor objektif, yang meliputi faktor
geografis ekologis dan demografis,
2. Faktor subjektif, yaitu faktor historis,
sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa
indonesia.
Robert de Ventos mengemukakan teori tentang
munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis
antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor
penarik dan faktor reatif.
1. Faktor pertama mencakup etnisitas, teritorial,
bangsa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa indonesia yang tersusun atas
berbagai macam etnis, bahasa, agama wilayah serta bangsa daerah, merupakan
suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing.
2.
Faktor
kedua meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan
bersenjata moderen dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.
3. Faktor
ketiga, mencakup kodisifikasi
bahasa dalam gramatika yang remi, tumbuhnya birikrasi dan pemantapan sistem
pendidikan nasional
4. Faktor keempat, meliputi penindasan, dominasi,
dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Dalam
mewujudkan factor keeampat melalui memori kolektif rakyat Indonesia. Penderitaan, dan kesengsaraan hidup serta
semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat
strategis dalam membentuk memori kolektif rakyat.
C. Pancasila sebagai Kepribadian dan
Identitas Nasional
Bangsa indonesia sebagai salah satu bangsa
dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya
yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa indonesia
berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat
sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar
itu di temukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat
hidup atau pandangan hidup bangsa indonesia, yang kemudian diabstraksikan
menjadi suatu prinsip dasar fislafat negara yaitu pancasila. Hal ini menurut
Titus di kemukakan bahwa salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebagai
suatu pandangan hidup masyarakat.
Sejarah Budya bangsa sebagai Akar
Identitas Nasional
Bangsa indonesia terbentuk melalui suatu proses
sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa indonesia
serta identitas nasional indonesia maka tidak dapat di lepaskan dengan
akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional indonesia. Kepribadian
jati diri, serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan dalam filsafat
pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa
Indonesia sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit serta kerajaan lainnya
sebelum penjajahan bangsa asing di Indonesia. Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu :
1. Ketuhanan
2. Kemanusiaan
3. Persatuan
4. Kerakyatan serta keadilan
Dalam
kenyataanya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa indonesia sejak zaman
dahulu kala sebelum mendirikan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara
indonesia melalui suatu proses sejsrah yang cukup panjang yaitu sejak zaman
kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan
indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan
sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga
dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
A. Demokrasi
dan Implementasinya
Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan
dari telaah tentang demokrasi, ini karena dua alasan:
1.
Hampir semua
Negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental .
2.
Demokrasi
sebagai asas Negara secara esensial telah memberikan arah bagi peranan
masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi
ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1955:1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system
pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti,
sistem presidensial, sistem parlementer, sistem referendum (meletakkan
pemerintah sebagai bagian/ badan pekerja dari parlemen). Di beberapa Negara ada
yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer.
B. Arti dan
Perkembangan Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani”demos”berarti rakyat
dan “ (kretos/kratein)” berarti kekuasaan.konsep dasar demokrasi berarti
“rakyat berkuasa” (government of rule by the people).Ada puladefinesi singkat
untuk istilah demokrasi yang berartian sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.namun demikian penerapan demokrasi
diberbagai Negara di dunia memiliki ciri khas masing-masing yang lazimya sangat
di pengaruh oleh ciri khas masyarkat sebagai rakyat dalam suaatu Negara.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir
rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya,termasuk dalm
menilai kebijaksanaan Negara,kerene kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat .jadi,negara demokrasi adalah Negara
yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyattaau jika ditinjau
dari sudut organisasi ,ia berarti suatu pengorganisasian Negara yangdilakukan
oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di
tangan rakyat.
Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan
berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut
organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat
sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
C. Bentuk-Bentuk
Demokrasi
Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti
system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi
di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi
dengan menerapkan system presidensial atau sistem parlementer.
Sistem
Presidensial : sistem ini
menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini
kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di
tangan presiden.
Sistem
Parlementer : Sistem ini
menerpakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan
legeslatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan
seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada
pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada
seorang presiden misalnya di India.
Prinsip demokrasi perwakilan liberal didasarkan pada
suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang
bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai
dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Kebebasan formal berdasarkan
demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam
masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.
D. Demokrasi Indonesia
Masalah
pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan
ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam
masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode :
a. periode
1945-1959
masa
demokrasi parlementer yang menonjolkan
peranan parlemen serta partai-partai .pada masa ini kelemahan demokrasi
parlementer memeberi peluang untuk
dominasi partai-partai polotik dan DPR.akibatnya persatuan yang digalang selama
perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor
dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b. periode
1959-1965
masademokrasi
terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionl
dan lebih menampilkan beberapa aspek
dari demkrasi rakyat, masa ini di tandai dengan domisi presiden, terbatasnya
peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai
unsur social-politik, semakin meluas.
c. periode
1966-1998
masademokrasi pancasila era order baru
yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial.
landsanformal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR
dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewangan terhadap UUD 1945
yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. namun dalam perkembangannya pera
presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.
melihatpraktek demokrasi pada masa ini,
nama pancasila hanya di gunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu,
sebab legitimasi politis,penguasa saat
itu sebab kenyataanya yang dilakasanakan tidak sesuai dengan niali-nilai
pancasila.
d. periode
1999 sampai sekarang,
masa demokrasi pancasila era reformasi dengan
berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan
kekuatan antar lembaga Negara,antara eksekutif,legislative,dan yudikatif.pada
masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim
demokrasi memperoleh nafas baru jikakalu esensi demokrasi adalah kekuasaan
ditangan rakyat,maka praktek demokrasi takkalah pemilu memang demikiannamun
dalam pelaksanaanya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada
kepentingan rakyat,melainkan kelebih arah pembagian kekuasaan antara
presiden,dan partai politik dalam DPR.dengan lain perkataan model demokrasi era
reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dalam bidang Politik & Konstitusional. Menurut UUD
1945, demokrasi berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana
kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia baik
dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan
kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional.
Dalam bidang Ekonomi. Demikrasi berarti Kehidupan yang
layak bagi semua warga negara. Mencakup :
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan
dan keuangan negara
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian
hukum dalam penggunaannya
- Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan,
penunjuk jalan serta pelindung.
Konsep
kekuasaan negara menurut demokrasi adalah :
1. Kekuasaan ditangan rakyat
a. Pembukaan UUD alinea IV
“…Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu UUD RI yang berkedaulatan rakyat…”
b. Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
“Negara yang berkedaulatan rakyyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan” (pokok pikiran III)
c. UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik”
d. UUD 1945 Pasal
1 ayat (2)
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
menurut undang-undang dasar” Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat
dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan
tertinggi dilakukan oleh MPR.
2. Pembagian
kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi :
1. Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden
(pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2. Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada
Preisiden, DPR, dan DPD pasal 5 ayat (1), pasal 19 dan pasal 22 C UUD
1945.
3. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada MA
pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
4. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan
kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) “… DPR juga memiliki
fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif”.
5. Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada
kekuasaan Konsultatif, didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya DPA
dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya
tidak jelas.
3.
Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurt konsep UUD 1945, dapat
dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekeuasaan:
a. Pasal 1 ayat (2) “kedaulatan ditangan rakyat…”
Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun
sekali.
b. MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD,
melantik Presiden dan Wapres,serta melakukan impeachment terhadap presiden jika
melanggar konstitusi.
c. Pasal 20 A ayat (1),”DPR memiliki fungsi
pengawasan.” Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.
d. Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk
MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi kekuasaan.
BAB V
NEGARA DAN KONSTITUSI
A.
Pengertian Negara
Menurut Harold J. Lasky, bahwa Negara adalah merupakan
suatu masyarakat yang diintergerasikan karena mempunyai wewenangan yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau
kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu
kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk tercapainya suatu tujuan
bersama. Masyarakat merrupakan suatu Negara manakala cara hidup yang harus
ditaati baik secara individu maupun kelompok-kelompok, ditentukan suatu
wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky 1947: 8-9).
Konsep
pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :
1. Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara
adalah sebagai alat agency atau wewenang/authority yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2. Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah
merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
3. Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4. Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah
territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat
dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya
melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Bedasarkan pengertian diatas bahwa semua Negara
memiliki unsure-unsur yang mutlak harus ada. Unsure-unsur Negara adalah
meliputi : Wilayah atau daerah territorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa
sebagai pendukung poko Negara dan tidak terbatasa hanya pada salah satu etnis
saja, serta pemerintah yang sah diakui dan berdaulat.
B.
Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem
institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan
pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau
persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang
diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme
pada umumnya dipahami berdasarkan pada :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of law
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi
dan prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita
bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam
suatu Negara.
Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis
pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan ketiga,
adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang
mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama
lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara .
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya
menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian
tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut
prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited
government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan
satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga
Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan
lainnya.
C.
konstitusi Indonesia
1.
Pengantar
Dengan sendirinya amendeman melakukan barbagai
perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan. Amandemen
terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana
amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap
pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen
ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
2.
Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Penegertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu,
hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya
yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah
berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah
yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan
suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan
bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya
memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan
aturan tambahan.
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Rumusannya jelas
2. Bersifat singkat dan supel
3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
4. Peraturan hukum positif yang tinggi
3. Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Convensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2) Tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar dan berjalan sejajar.
(3) Diterima oleh semua rakyat.
(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga
memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu
aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD,
melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
4.Konstitusi
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan
umumnya dapat mempunyai arti :
1.
Lebih luas
daripada Undang-Undang Dasar atau
2.
Sama dengan
pengertian Undang-Undang Dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari
pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis
saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup
dalam UUD.
5.
System Pemerintah Negara Menurut UUD 1945 Hasil
Amandemen 2002
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh
:
1. Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2. Sistem konstitusional
3. Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan
negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
6. Negara
Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah
Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan
atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau
alat-alat perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada
aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang
dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan
kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan
atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa
ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam
melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia
benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta
seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar
Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang
mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian
Rule of Law dan Negara Hukum
Rule of Law dan
Negara hukum pada hakikatnya sulit untuk dipissahkan. Sementara menurut pakar
mendeskripsikan bahwa pengertian Negara hukum dan Rule of Law itu hamper dapat
dikatakan sama, antara Negara hukum dan Rule of Law tidak dapat dipisahkan
namun masing-masing memiliki penekanan masing-masing. Menurut Philipus M.
Hadjon, bahwa Negara hukum yang menurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan
menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk
mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat
itu lebih memiliki ciri yang revolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan
Negara hukum atau rechts-staat lebih
memiliki ciri yang revolusioner, misalnya gerakan revolusi prancis serrta
gerakan melawan absolutism di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasan raja,
bangsawan maupun golongan teologis.
Oleh
karena itu menurut Friedman, antara pengeertian Negara hukum dan Rule of Law
sebenarnya saling mengisi. Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan public yang
diatur secara legal. Oleh karena itu setiap organisasi atau persekutuan hidup
dalam masyarakat termasuk Negara mendasrkan pada Rule of Law. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap Negara
yang legal senantiasa menegakkan Rule of
Law. Dalan hubungan ini Pengertian Rule
of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan
perundang-undang yang berlaku dalam suatu Negara. Konsekuensinya setiap Negara
akan mengatakan mendasrkan pada Rule of
Law dalam kehidupan kenegaraannya, meskipun Negara tersebut adalah Negara
otoriter. Atas dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule of Law secara universal, karena
setiap masyarakat melahirkan pengertian itupun secara berbeda pula dalam
hubungan inilah mak Rule of Law dalam
hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu
masyarakat tertentu.
Munculnya
keinginan untuk melakukan penbatasan yuridis terhadap kekuasaan, pada dasarnya
disebabkan politik kekuasaannya cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan
menjatuhkan fungsi dan peranan Negara bagi kehidupan individu dan masyarakt .
atas dasr pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk
melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normative yuridis untuk
menghindari kekuasaan yang dispotik (Hitchner, 1981:69). Dalam hubungan inilah
maka kedudukan konstitusi menjadi sangat penting bagi hukum tertinggi yang harus
dipatuhi oleh Negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun sesuai dengan
prinsip government by law, not by man (
pemerintah bedasrkan hukum, bukan berdasarkan manusia atau penguasa). Demikian
juga tokoh lain yang membahas rechtsstaat
adalah Friederich J.Stahl, yang menurutnya terdapat empat unsur pokok untuk
berdirinya satu rechtsstaat, yaitu :
1.
Hak-hak manusi
2.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu
3.
Pemerintahan berdasarkan
peraturan-peraturan
4.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
( Muhtaj, 2005:23).
Bagi
Negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa Negara Indonesia adalah
Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea IV, yang secara ekspilsit dijelaskan bahwa “ maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia ini dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia’. Hal
ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu
berdasarkan atas Undang-undang Dasar Negara.
Dengan
pengertian lain dalam Undang-undang Dasar Negara Indonesia adalaha Negara hukum
ataurecgtsstaat dan bukan Negara
kekuasaan atau machtsstaat. Di
dalamya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap perinsip supermasi
hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan
menurut system konstitusional yang diatur dalam Undang-undang Dasar, adanya
prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin keadilan bagi
setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak penguasa.
Dalam paham Negara hukum itu, hukumlah yang menjadi komando tertinggi dalam
penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara sesungguhnya memimpin adalah
hukum itu sendiri. Oleh karena itu berdasarkan pengertian ini Negara Indonesia
pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of
Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu
kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos.
Dalam
Negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwaa hukum itu sendiri
harus dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip
supermasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari
kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan
ditegakkan dengan tangan besi berdasrkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Prinsip Negara hukum tidak
boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam
Undang-undang Dssar.
Prinsip-prinsip Rule of Law
Sebagaimana
sudah dijelaskan bahwa pengertian Rule of
Law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian Negara hukum atau rechtsstaat. Meskipun demikian dalam
Negara yang menganut system Rule of Law
harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas terutama dalam hubungannya dengan
realisasi Rule of Law itu sendiri.
Menurut Albert Venn Dicey terdapat tiga unsure yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu :
1. Supermasi
aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti
seseorang hanya boleh dihukum, jikalau memang melanggar hukum.
2. Kedudukan
yang sama di muka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun
pejabat Negara.
3. Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh Undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Suatu
hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan dengan Negara hanya
berdasarkan perinsip tersebut, maka Negara terbatas dalam pengertian Negara
hukum formal, yaitu Negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap
Negara yang demikian ini dikarenakan Negara hanya menjalanakan dan taat pada
ada yang termasuk dalam konstitusi semata. Dengan perkataan lain Negara tidak
hanya sebagai ‘penjaga malam’. Dalam pengertian ini seakan-akan Negara tidak
berurusan dengan kesejahteraan rakyat. Untuk itu Negara tidak hanya sebagai
‘penjaga malam’ saja, melainkan harus aktif melaksannakan upaya-upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara megatur kehidupan
sosial-ekonomi.
Dalam
hubungan negar hukum ini organisasi pakar hukum internasional, International
Comission of Jurists (ICJ), secara intens melakukan kajaian terhap konsep
Negara hukum dan unsure-unsur esensial yang terkandung di dalamnya. Secara
praktis, pertemuan ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi Rule of Law dalam kehidupan bernegara.
Selain itu mulai pertemuan tersebut telah digariskan bahwa disamping hak-hak
politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi,
sehingga perlu di bentuk standarstandar sosial-ekonomi. Komisi ini merumuskan
syarat-syarat pemerintahn yang demokratis di bawah rule of law yang dinamis, yaitu :
1. Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus
pula menentukan tekinis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak
yang dijamin.
2. Lembaga
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan
umum yang bebas.
4. Kebebasan
menyatakan pendapat.
5. Kebebasan
yang berserikat/berorganisai dan berposisi.
6. Pendidikan
kewarganegaraan (Azhary 1995:59)
Gambaran
ini mengkukuhkan Negara hukum sebagai
welfare state, karena atas dasar inilah kemudian negar adiberikan keluasan
dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisyatif parlemen. Negara dalam hal ini
pemerintah memiliki freies ermessen atau
pouvoir discretionnare, yaitu
kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk tidak terlalu terikat pada produk
legislasi parlemen. Dalam gagasan welfare
state ternyata Negara memiliki kewenangan yang relative lebih besar,
ketimbang format Negara yang hanya bersifat Negara hukum formal saja. Selain
titu dalam welfare state yang
terpenting adalah Negara semakinotonom untuk mengatur dan mengarahkan fungsi
dan peran Negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat. Rechtsstaat maupun rule
of law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta saling
mengisi. Dalam prinsip di Negara ini unsure penting pengakuan adanya pembatasan
kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu, terlepas dari
adnya pemikiran dan praktek konsep Negara hukum yang berbeda, konsep Negara
hukum dan Rule of law adalah suatu realitas cita-cita sebuah Negara bangsa,
termasuk Negara Indonesia.
B.
HAK
ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia sebagai gagasan,
pradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagiman kita
lihat dalam ‘Universal Declaration of
Human Right’ 10 desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup
panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang
ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatau pengakuan yuridis
formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagaian besar umat manusia di
belahan dunia khususnya yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa. Upaya
konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di barat maupun di timur meskipun
upaya tersebut masih bersifat local, persial dan sporadikal.
Awal perkembangan hak asasi manusia
dimulai ditandatangani Magna Charta, oleh Raja John Lackland. Kemudian juga
pendatanganan Pettion of Right pada
tahun 1628 oleh Raja Charles I. dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan
utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu
sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Perkembangan selanjutnya
perjuangan hak asasi manusia di pengaruhi oleh pemikiran filsuf Inggris John
Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolute menyerahkan
hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan pada penguasa
adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara, adapun hak-hak
lainya tetap berada pada masing-masing individu.
Puncak perkembangan perjuangan
hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika ‘Human Rights’ itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi
dalam ‘Declaration of independence’
Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tanggal 4 juli
1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang
Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.perumusan hak-hak asasi
manusi secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Negra Amaerika
Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 Maret 1789 (Hadjowirogo, 1977:43).
Dalam rangka konseptualisasi dan
reinterprestasi terhadap hak-hak asasi manusia yang mencakup bidang-bidang yang
lebih luas , Franklin D. Roosevelt, presiden Amerika Serikat pada permulaan
abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal
dengan “The Four Freedom” itu adalah :
1. Freedom of speech, yaitu
kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
2. Freedom of Religion,
yaitu kebebasan beragama.
3. Freedom from fear,
yaitu kebebasan dari rasa ketakutan.
4. Freedom from Want,
yaitu kebebasan dari kemelaratan.
Doktrin
tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal
sebagai ‘a moral, political, legal
framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan
bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Terhadap
deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut, bangsa-bangsa
sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakauan dan perlindungan secara
yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta
peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap Negara di dunia ini.
C.
Penjabaran
Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1045
Hak-hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis
tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat
bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila adalah jasmani-rokhani, atau
raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan mahkluk sosial,
serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai mahkluk pribadi berdiri sendiri
dan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa
Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada deklarasi
Universal hak-hak asasi manusia PBB. Fakta sejarah menunjukan bahwa pembukaan
UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan
deklarasi hak-hak asasi manusia PBB pada tahun 1948. Hal ini menunjukan kepada
dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak
asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara yang tertuang dalam UUD
1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh The
Founding Fathers bangsa Indonesia, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam
sidang BPUPKI, sebagai berikut :
“Walaupun
yang di bentuk itu Negara kekelurgaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa
hak dari warga Negara, agar jangan sampai timbul Negara kekuasaan atau ‘Machtsstaat’, atau Negara penindas”
(Yamin, 1959:207).
Deklarasi
bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan
Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif
Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala
bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak
asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I. Dasar filosofi hak-hak asasi
manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia
dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia
tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya
adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Pernyataan
tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa
dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan
Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi
manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal
Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam
pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea empat
bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk
melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak
asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir
(never ending goal) adalah sebagai berikut :
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Untuk
memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Negara Indonesia sebagai negara
hukum yang bersifat formal maupun material tersebut mengandung konsekuensi
bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu
undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk
kesejahteraan hidup bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara
sebagai terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin
dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya
dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain
berkaitan dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,
pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia
yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 28D
(1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
layanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak atas bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
BAB
VII
GEOPOLITIK
INDONESIA
A.
Pengertian
Geopolitik di artikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di
dorong aspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan
berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik
suatu negara. Sebaliknya politik nrgara itu secara langsungGeopolitik bertumpu
pada geografi sosial, mengenai situasi, kondisi dan segala sesuatu yang
di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Manusia melaksanakan tugas dan kegiatan bergerak dalam
dua bidang, yaitu universal filosofis dan social politis. Bidang
universal filosofis bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk
aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Sedangkan bidang
social politis bersifat imanen dan realistic yang bersifat lebih nyata dan dapat
di rasakan, misalnya aturan hokum atau perundangan yang berlaku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sebagai produk politik.
Indonesia adalah Negara kepulauan dan masyarakat yang
beraneka ragam, oleh karena itu Indonesia memiliki kekuatan dan kelemahan .
Kekuatannya yaitu terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan
kaya sumber daya alam. Sedangkan kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekargaman masyarakat yang harus di satukan dalam satu bangsa.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia agar tidak terombang ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional adalah wawasan nasional yang berpijak pada
wujud wilayah nusantara.
B.
Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata”wawas” yang berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata
“mawas” yang berarti memandang atau melihat. Sedangkan wawasan berarti
cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan ‘nusa’ berarti pulau,
dan ‘antara’ berarti diapit di antara dua hal.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang
suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang di jabarkan dari dasar
falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai
arti cara pandang bangsa Indonesia.
Wawasan
Nusantara mempunyai arti cara pandangan bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya.
Dengan
demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa indonesia dalam
penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi
kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan
bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Wawasan Nusantara
1. Wilayah (geografi)
a. Asas kepulauan (Archipelagic
Principle)
Kata
‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’ . akar
katanya adalah ‘archi’ yang berarti
terpenting,terutama dan plagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi ,
archipelagodapat di artikan sebagai lautan terpenting. Istilah archipelago
antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venneza dan
Michael Palaleogus pada tahun 1268. Istilah archipelago adalah wilayah lautan
dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja
tanpa menyebut unsur-unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bangsa barat. Lahirnya
asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam
kesatuan utuh. Pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur
pemisah.
b. Kepulauan Indonesia
Bangsa
indonesia sangat mencintai nama “indonesia” meskipun bukan dari bahasanya
sendiri ,tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat
yaitu kepulauan india. Dalam bahasa Yunani “indo” berarti india dan “nesos”
berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual yang di dalamnya terasa ada
jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur,negara kesatuan,kemerdekaan dan
kebesaran.
Sebutan
”indonesia’’ merupakan ciptaan ilmuan J.R Logam dalam journal of the indian
Archipelago and Asia . seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya
mempelajari rumpun Melayu. Kata pembukaan yang memakai istilah ‘INDONESIA’
semakin terkenal berkat peran Adolt Bastian seorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya indonesian
order die inseln des malaysichen archipels .
Pada
awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa indonesia di Belanda menyebuti diri
dengan ‘’perhimpunan indonesia” dan membiasakan pemakaian kata indonesia. Dan
sejak proklamasi kemerdekaan RI pada
17-08-1945 indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa indonesia sampai
sekarang.
c. Konsepsi tentang wilayah lautan
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenal
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1.
Res
nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang
memilikinya.
2.
Res
cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat
dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh calon masing-masing negara.
3.
Mare
liberum,menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk
semua bangsa.
4.
Mare
clausum, menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja
yang dapat dimilki oleh suatu negara yang dapat dikuasai dari barat.
5.
Archipelagic
state pinciplis yang menjadikan dasar dalam konvensi
PBB tentang hukum laut.
Secara
garis besar indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut
teritorial,perairan pedalaman,zone ekonomi eksklusif dan landas komitmen.
Masing – masing dapat dijrelaskan sebagai berikut :
Negara
kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Kepulauan adalah suatu gugusan
pulau,termasuk bagian pulau,perairan dan di antara dan lain-lain wujud alamiah
yang hubungan nya satu sama lain dengan erat.
Laut
teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di
ukur dari garis pangkal,sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah
sepanjang pantai,seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa
garis yang menghubungkan tutik-titik keluar dari dua pulau dengan batas-batas
tertentu sesuai dengan konvensi ini.
Perairan pedalaman
adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
Zone ekonomi ekslusif
(zee) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
Landas kontinen suatu
negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak diluar
laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Kepulauan
indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara
: + 6 derajat 08’’ LU
Selatan
: + 11 derajat 15” LS
Barat
: + 94 derajat 45’ BT
Timur
: + 141 derajat 05’ BT
Luas
wilayah indonesia seleluruhnya adalah 5.193.250 km, yang terdiri dari daratan
seluas 2.027.087 km,dan perairan 1273.166.163 km.
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1) Asal Istilah Geopolitik
Geopolitik
memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasioanal
untuk mewujudkan tujuan tertentu. Pengertian Geopolitik sebagai ilmu
penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2) Pandangan Ratzel Kjellen
Negara
adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Negara
merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik,ekonomi
politik,kratopolitik,dan sosiopolitik.
3) Pandangan Hausofer
Pokok-pokok
pemikiran Hoeshofer adalah sebagai berikut :
a.
Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b.
Kekuasaan imperium daratan yang kompak
akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di
lautan .
c.
Beberapa negara besar didunia akan timbul
dan akan menguasai Eropa,Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).
d.
Geopolitik dirumuskan sebagai
perbatasan. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk
memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya.
4) Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan
geopolitik bangsa indonesia yang di dasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan
kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang didalam pembukaan UUD
1945. Bangsa indonesia adalah bangsa yang cinta damai,tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Dalam hubungan internasioanal,bangsa indonesia berpijak pada paham kebangsaan
(nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan
chauvisme.
b. Geostrategi
Strategi
adalah politik dalam pelaksanaan , yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.
1.
Geografi : wilayah indonesia terletak
diantara dua benua,asia dan australia dan antara dua samudra yaitu samudra
pasifik dan hindia.
2.
Demografi : penduduk indonesia terletak diantara
penduduk jarang diselatan(australia) dan pendudukan padat diutara(RCC dan
jepang).
3.
Ideologi : ideologi indonesia
(pancasila) terletak pada antara liberalisme diselatan (australia dan selandia
baru) dan komunisme di utara(RCC,VIETNAM DAN KOREA UTARA).
4.
Politik : demokrasi pancasila terletak
pada diantara demokrasi liberal diselatan dan demokrasi rakyat(diktatur
proletar) di utara .
5.
Ekonomi : ekonomi di indonesia terletak
diantara ekonomi kapitalis dan selatan sosialis di utara.
6.
Sosial : masyarakat indonesia terletak
di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme
diutara.
7.
Budaya : budaya indonesia terletak
diantara budaya barat di selatan dan budaya timur di utara.
8. Hankam
: geopolitik dan geostrategi hankam (pertahanan dan keamanan) indonesia
terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan
kontinental di utara.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan
Dasar Hukumnya
a. Sejak 17-8-1945 samapi dengan
13-12-1957
Wilayah
negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda
dalam ‘’territoriale zee en maritimme kringen ordonanite” tahun 1939 tentang
batas wilayah laut teritorial indonesia.
b. Dari Deklarasi Juanda
(13-12-1957) sampai dengan (17-12-1969)
Pada
tanggal 13 Desember 1957 di keluarkan deklerasi juanda yang dinyatakan sebagai
pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1.
Perwujudan bentuk wilayah negara
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2.
Penentuan batas-batas wilayah Negara
Indonesia di sesuaikan dengan asas nrgara kepulauan.
3.
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Untuk
mengatur lalu lintas perairan maka di keluarkan peraturan pemerintah No.08
tahun 1962 tentang lalu lintas damai perairan pedalaman indonesia yang meliputi
:
a)
Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu
pelabuhan Indonesia.
b)
Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia
ke laut bebas
c)
Semua pelayaran dari dan ke laut bebas
dengan melintasi perairan Indonesia.
c. Dari 17-2-1969 (deklarasi landasan
Kontinen) sampai sekarang
Asas-asas
pokok yang termuat didalam Deklarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai
berikut :
1.
Segala sesuatu kekayaan alam yang
terdapat dalam iandas kontinen indonesia adalah milik ekslklusif negara IP.
2.
Pemerintah indonesia bersedia
menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga
melalui perundingan.
3.
Jika tidak ada garis batas,maka landa
kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluas
indonesia dengan wilayah terluar di tetangga.
4.
Clairn tersebut tidak mempengaruhi sifat
serta status dari perairan diatas landas kontinen indonesia maupun udara di
atasnya.
d. Zona Ekonomi Ekslusif(ZEE)
Alasan-alasan yang mendorong
pemerintah mengumumkan ZEE :
1.
Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2.
Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia.
3.
ZEE mempunyai kekuatan hukum
internasional.
D. Unsur-unsur dasar wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan nusantara sebagai wadah
meliputi tiga komponen :
a. Wujud wilayah
Letak
geografis negara berada diposisi dunia antara dua samudra yaitu samudra pasifik
dan samudra hindia,dan antara dua benua yaitu Asia dan Australia. Letak
geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional
indonesia.
b. Tata inti organisasi
Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di
tangan rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang, sistem pemerintahannya
menganut sistem presidensial.
c. Tata kelengkapan organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta aparatur negara.
2. Isi wawasan Nusantara
a. Cita-cita bangsa Indonesia tentang
di dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1.
Negara Indonesiqa yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
2.
Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas
3.
Pemerintah Indonesia melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b. Azas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri manunggal,utuh yang menyeluruh meliputi :
1.
Suatu kesatuan wilayah nusantara yang
mencakup daratan ,perairan dan dirgantara secara terpadu.
2.
Satu kesatuan politik ,dalam arti satu
UUD dan politik pelaksanaanya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3.
Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti
satu perwujudan masyarakat indonesia atas dasar bhineka tunggal ika ,satu
tertib sosial dan tertib hukum.
4.
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan
atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu system ekonomi
kerakyatan.
5.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan
dalam satu system terpadu,yaitu system pertahanan keamanaqn rakyat semesta.
6.
Satu kesatuan kebijakkan nasional dalam
arti pemerataan pembangunan dan hasil – hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
3.Tata
waktu Wawasan Nusantara mencakup dua segi Batiniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah berlandasan
filsafah bangsa yang membentuk sikap mentai bangsa yang memiliki kekuatan
batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan
yang utuh,dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan
perbuatan.
E. Implementasi wawasan nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai
pancaran falsafah pancasila
Konsep
wawasan nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila
pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia indonesia yang
terjabarkan pada sila-sila berikutnya . wawasan nusantara sebagai aktualisasi
falsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan
hidup bangsa indonesia.
2.Wawasan Nusantara dalam
pembangunan Nasional
a. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan politik
1.
Kebulatan wilayah dengan segala isinya
merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
2.
Keanekaragaman suku,budaya,dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap
dalam kesatuan bangsa.
3.
Secara psikologis, bangsa indonesia merasa satu persaudaraan,senasib dan
seperjuangan sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang
sama.
b. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi
1.
Kekayaan di wilayah nusantara,baik potensial maupun efektif adalah modal dan
milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan wilayah indonesia secara merata.
2.
Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas dearah tersebut.
3.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara di selenggarakan sebagai
usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara
Sebagai satu kesatuan sosial budaya
1.
Masyarakat indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi
dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2.
Budaya indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya
yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
d. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
1.
Bahwa ancaman terhadap satu pulau pada hakikatnya adalah ancaman terhadap
seluruh bangsa dan negara.
2.
Tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam
pertahanan keamanan negara.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a.
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara , khususnya di
bidang wilayah adalah di terimanya konsepsi nusantara di forum internasioanal
sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial indonesia .
b.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup , menghasilkan sumber daya alam
yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa indonesia.
c.
Pertumbuhan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional
termasuk negara-negara tetangga.
d.
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak
pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan
transportasi.
e.
Penerapan di bidang sosial terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa,setanah air,senasib
seperjuangan dengan asas pancasila.
f.
Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada
kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta.
4. Hubungan wawasan nusantara dan
ketahanan nasional
Wawasan
nasional bangsa indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
BAB
VIII
GEOSTRATEGI
INDONESIA
A. Pengertian
Geostrategi
Setiap bangsa dalam rangka
mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita serta
tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang geopolitik dan dalam
implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional, dan hal
inilah yang disebut sebagai “geostrategi”. Mapping global strategy ke depan
sangat diperlukan bagi setiap bangsa, dan bagi bangsa Indonesia Wawasan
Nusantara merupakan konsep nasional dan ilmu geopolitik mengenai persatuan dan
kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan, sebagai perekat bangsa Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Geostrategi diartikan sebagai metode
atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses
pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa
depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Sir Balford Mackinder
(1861-1947) guru besar geostrategi Universitas London teori yang
dikembangkannya tentang “geostrategi continental”, merupakan teori yang saat
ini digunakan oleh negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang
(Suradinata, 2005:10).
Bagi
bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui
proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan
atau bahkan doktrin pembangunan dan hai ini lazim disebut sebagai suatu
ketahanan nasional. Dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III
tentang pernyatan Proklamasi,
”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa. ”Pernyataan
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamental geostrategi
Indonesia.
Prinsip-prinsip Nasionalisme
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu
proses sejarah, sejak zaman pra-sejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah pemuda 28
Oktober 1928 dan sampai proklamasi 17 Agustus 1945, dan kemudian membentuk bangsa
dan Negara Indonesia.
2.
Kesatuan nasib, yaitu segenap unsur bangsa berada dalam suatu proses sejarah
yang sama dan mengalami nasib yanbg sama, yaitu dalam penderitaan penjajahan
dan kebahagiaan bersama.
3.
Kesatuan kebudayaan, yaitu beraneka ragam kebudayaan tumbuh dan berkembang dan
secara bersama-sama membentuk puncak-puncak kebudayaan nasional Indonesia.
4.
Kesatuan wilayah, yaitu segenap unsure bangsa Indonesia berdiam di segenap
wilayah territorial yang dalam wujud berbagai pulau, degan lautannya, namun
merupakan satu kesatuan wilayah tumpah darah negara dan bangsa Indonesia.
5.
Kesatuan asas kerokhanian, yaitu adanya kesatuan ide, tujuan, cita-cita dan
nilai-nilai kerokhanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam dasar filosofis
negara Indonesia Pancasila(Notonagoro, 1975: 106).
B. Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional sebagai istilah sebenarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan
nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah
ketahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama
Republik Indonesia Soekarno. Kemudia pada tahun 1962 mulai diupayakan secara
khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di Sekolah Staf dan
Komando Angkatan Darat Bandung (Armawi, 2005: 2).
Pengertian Ketahanan Nasional
adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik
yang datang dari luar maupun dari luar negeri, yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata, 2005: 47). Dengan ketahanan
nasional, dalam konsepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis
yang jelas. Atas dasar pengertian inilah maka landasan konstitusional atau
landasan yuridis ketahanan nasional Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber
pada dasar falsafah Pancasila.
1.
Konsepsi Ketahanan Nasional Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa
dilatarbelakangi oleh:
a. Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan
negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya
b. Kekuatan apa yang
harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan,
hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar
c. Ketahanan atau
kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan
stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the
stability idea of changes) (Usman, 2003:5)
Berdasarkan
konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan
yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan.
Berdasarkan pengertian sifat-sifat
dasarnya maka ketahanan nasional adalah:
a. Integratif Hal itu
mengandung pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya
dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling
mengadakan penyesuaian yang selaras dan serasi.
b. Mawas ke dalam Ketahanan
nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk
mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang
wajar dari hubungan internasional dengan bangsa lain.
c. Menciptakan
kewibawaan Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative
mewujudkan suatu Konsepsi ketahanan nasional tidak memandang aspek-aspek
alamiah dan kemasyarakatan secara terpisah-pisah melainkan meninjaunya secara
korelatif, di mana aspek yang satu senantiasa berhubungan erat dengan lainnya,
sedangkan keseluruhannya merupakan suatu konfigurasi yang menimbulkan daya
tahan nasional. kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect, yang harus
diperhitungkan pihak lain.
d. Berubah menurut
waktu Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap,
melainkan sangat dinamis. Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat
juga menurun, dan hal ini sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.
2.
Ketahanan Nasional sebagai Kondisi
Ditinjau
dari segi sifatnya maka sebenarnya konsepsi ketahanan nasional tersebut
bersifat objektif dan umum, oleh karena itu secara teoritis dapat diterapkan di
negara manapun juga. Dalam hubungan dengan penerapan konsepsi tersebut faktor
situasi dan kondisi negara sangat menentukan.
. Dalam hubungan dengan ketahanan
nasional Indonesia dengan memperhatikan berbagai macam bahaya, gangguan yang
mengancam, serta situasi dan kondisi dalam negara Indonesia, maka ditentukan
strategi untuk memertahankan kelangsungan hidup negara Indonesia.
C. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Konsepsi
Tannas sebagaimana dijelaskan di depan yang merupakan suatu gambaran dari
kondisi sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada suatu saat
tertentu. Dengan sendirinya berbagai aspek tersebut memiliki sifat dinamis
terutama dalam era global dewasa ini.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Pengertian
ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yamg
menyangkut:
a.
Bidang politik
b.
Bidang sosial
c.
Bidang kebudayaand.
d.
Bidang keagamaan (Soemargno : 8)
1) Konsep Pengertian Ketahanan
Ideologi
Sejalan
dengan prinsip-p ketahanan nasional bidang ideology adalah merupakan suatu
kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan ideology di dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, rongronga, hambatan dan ganngguan baik yang datang
dari luar negara Indonesia maupun yang datang dari dalam negara Indonesia
sendiri. Dalam hubungannya dengan kondisi sejarah bangsa Indonesia yang sedang
mengalami proses reformasi tantangan dan gangguan banyak bermunculan dengan
suatu dalih politis demokrasi dan penegakan HAM.
2) Strategi Pembinaan Ketahanan
Ideologi
Dalam
proses kehidupan berbangsa dan bernegara upaya untuk meningkatkan ketahanan
nasional bidang ideologi dipengaruhi oleh system nilai, artinya kemanfaatan
ideologi sangat bergantung kepada serangkaian nilai yang terkandung di dalamnya
yang dapat memennuhi dan menjamin segala aspirasi dalam kehidupan masyarakat
baik secra pribadi, makhluk sosial, maupun sebagai warga negara sesuai dengan
kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya setiap bangsa
itu mengembangkan ideologinya sesuai dengan filsafat hidup atau pandangan
hidupnya yaitu suatu sistem nilai yang sesuai dengan kepribadian bangsa itu
sendiri.
Sejalan
dengan pengertian ketahanan nasional secara umum, maka pengertian ketahanan
nasional bidang politik adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan potensi
nasional menjadi kekuatan nasional, sehingga dapat menangkal dan mengatasi
segala kesulitan dan gangguan yang dihadapi oleh negara baik yang berasal dari
dalam maupun dari luar negeri. Sebagai titik tolak pembahasan, ada baiknya
difahami makna politik itu sendiri secara umum.
Dalam kehidupan bernegara, istilah
politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapat dikelompokkan
menjadi dua macam yaitu:
Pertama : politik sebagai sarana
atau usaha untuk memperolah kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam
melakukan kehidupan bersama.
Kedua : politik dipergunakan untuk
menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk
mencapai suatu tujuan yang dianggap baik
Unsur-unsurnya terdiri atas
struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik,
partisipasi politik.
1.
Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan
sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
2
Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai
kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan
penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara melalui
pemilu.
3.
Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara
sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai
dengan disiplin nasional.
4.
Komunikasi politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana rakyat merupakan sumber aspirasi
dan sumber pimpinan nasional.
Pengaruh Aspek Ekonomi, meliputi :
a. Pengertian Perekonomian
b. Perekonomian Indonesia
c. Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan
ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain:
1.
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah negara Indonesia, melalui
ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang berdasarkan UUD 1945.
2.
Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan diri dari:
a)
Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang
bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b)
Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara besifat
dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi
diluar sektor negara.
c)
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3.
Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam
keselarasan dan keterpaduan antara sektor pertanian, perindustrian, serta jasa.
4.
Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan
di bawah pengawasan anggota masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan
antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, BUMN,
koperasi, BUMS, dan sektor informal harus diusahakan demi mewujudkan pertumbuhan,
pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
5.
Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan
dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan
antar sektor.
6.
Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk
mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian
nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara
optimal serta sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan,
dan dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).
. Pengaruh Aspek Sosial Budaya
a.
Pengertian
Budaya
b.
Kondisi
Budaya di Indonesia
c.
Struktur
Sosial di Indonesia
d.
Ketahanan
pada Aspek Budaya
berdasarkan
proses interaksi budaya tersebut maka kebudayaan nasional Indonesia memiliki
cirri-ciri sebagai berikut :
1)
bersifat religious
2)
bersifat kekeluargaan
3)
bersifat serba selaras
4)
bersifat kerakyatan
Pengaruh Aspek Pertahanan dan
Keamanan
a.
Filosofi
pertahanan dan keamanan
b.
Postur kekuatan pertahanan dan keamanan
c.
Ketahanan
pada aspek pertahanan dan keamanan
d.
Keberhasilan
ketahanan nasional Indonesia
Prinsip-prinsip
nilai yang merupakan dasar keyakinan dan kebenaran bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu :
1)
Pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai. Bangsa Indonesia berhasrat
untuk selalu mengutamakan cara-cara damai dalam setiap penyelesaian pertikaian
nasional maupun internasional.
2)
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara kesatuan republic Indonesia,
dilandasi oleh landasan ideal nilai-nilai pancasila, landasan konstitusional
UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3)
Pertahanan dan keamanan Negara merupakan suatu upaya nasional terpadu. Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, dan kerelaan berjuang
serta berkorban bagi bangsa dan Negara tanpa kenal menyerah.
4)
Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia diselenggarakan dengan Siskamnas (
sishankamrata). Hal ini bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan.
5)
Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta
diorganisasikan dalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI, dan kepolisian
Republik Indonesia (Polri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar