Senin, 10 April 2017

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah kewarganegaraan sering disebut sebagai civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan  intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
2.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut :
Visi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misinya adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban.
 
B.     Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.      Landasan Ilmiah
a.       Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagaipanduan dan pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara,serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
a.       Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah sasaran yang dibahas dan dikaji olehsuatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek forma adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut.
b.      Rumpun Keilmuan
Pendidikan kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar  bidang) bukan monodispliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu.
2.      Landasan Hukum
      Landasannya pada :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
5. Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006.
 
BAB II
FILSAFAT PANCASILA
A.    Pengertian Filsafat
Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.
B.     Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.
C.    Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1.      Susunan Pancasila yng bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai pyramidal. Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
2.      Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal. Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya.
D.    Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sisitem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi dari kesatuan ontologism, epistomologis, dan aksiologis dari sila-sila pancasila. Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis, dasar epistimologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya.
E.     Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1.      Dasar Filosofis
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
2.      Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan  hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi  lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
F.     Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebutkemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
G.    Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik  dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem filsafat.
H.    Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
 
BAB III
IDENTITAS NASIONAL
A.    Pengertian Identitas Nasional
Eksistensi suatu Negara bangsa pada era globalisai dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena pangaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalis Revolution, era globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang akan menguasi dunia. Kapitalisme telah mengubah masyrakat satu persatu dan menjadi system internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, sosial, politik dan kebudayaan (Berger, 1988). Perubahan global ini menurut Fukuyama (1989: 48), membawa perubahan suatu idologi universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalimelah yang akan menguasinya.
Dalam kondisi seperti ini Negara nasional akan dikuasai oleh Negara transnasional, yang lazimnya didasari oleh Negara-negara dengan prinsip kapitalisme (Rosenau). Konsekuensinya Negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, cirri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menhadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi challance dan response. Jikalau challance cukup besar sementara response kecil maka, bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborogin di Australia dan bangsa India di Amerika. Namun demikian jikalau challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa kreatif. Oleh karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreativitas budaya globalisasi. Sebgaimana terjadi di berbagai Negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.
B.     Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut. Ada pun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa indonesia meliputi :
1. Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis ekologis dan demografis,
2. Faktor subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa indonesia.
Robert de Ventos mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reatif.
1.      Faktor pertama mencakup etnisitas, teritorial, bangsa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama wilayah serta bangsa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing.
2.      Faktor kedua meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata moderen dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.
3.      Faktor ketiga, mencakup kodisifikasi bahasa dalam gramatika yang remi, tumbuhnya birikrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional
4.      Faktor keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Dalam mewujudkan factor keeampat melalui memori kolektif rakyat Indonesia. Penderitaan, dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori kolektif rakyat.
C.    Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu di temukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar fislafat negara yaitu pancasila. Hal ini menurut Titus di kemukakan bahwa salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebagai suatu pandangan hidup masyarakat.
Sejarah Budya bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
Bangsa indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa indonesia serta identitas nasional indonesia maka tidak dapat di lepaskan dengan akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional indonesia. Kepribadian jati diri, serta identitas nasional Indonesia yang terumuskan dalam filsafat pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah terbentuknya bangsa Indonesia sejak zaman Kutai, Sriwijaya, Majapahit serta kerajaan lainnya sebelum penjajahan bangsa asing di Indonesia. Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu :
1.      Ketuhanan
2.      Kemanusiaan
3.      Persatuan
4.      Kerakyatan serta keadilan
Dalam kenyataanya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara indonesia melalui suatu proses sejsrah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
A.      Demokrasi dan Implementasinya
Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi, ini karena dua alasan:
1.      Hampir semua Negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental .
2.      Demokrasi sebagai asas Negara secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1955:1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti, sistem presidensial, sistem parlementer, sistem referendum (meletakkan pemerintah sebagai bagian/ badan pekerja dari parlemen). Di beberapa Negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer.
B.     Arti dan Perkembangan Demokrasi
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani”demos”berarti rakyat dan “ (kretos/kratein)” berarti kekuasaan.konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).Ada puladefinesi singkat untuk istilah demokrasi yang berartian sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.namun demikian penerapan demokrasi diberbagai Negara di dunia memiliki ciri khas masing-masing yang lazimya sangat di pengaruh oleh ciri khas masyarkat sebagai rakyat dalam suaatu Negara.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah  pokok mengenai kehidupannya,termasuk dalm menilai kebijaksanaan Negara,kerene kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan   rakyat .jadi,negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyattaau jika ditinjau dari sudut organisasi ,ia berarti suatu pengorganisasian Negara yangdilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
C.    Bentuk-Bentuk Demokrasi
Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau sistem parlementer.
Sistem Presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
Sistem Parlementer : Sistem ini menerpakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
Prinsip demokrasi perwakilan liberal didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah  yang menguasai negara.
 
D.    Demokrasi Indonesia                                                    
Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
 
       Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode :
a.       periode 1945-1959
masa demokrasi parlementer yang menonjolkan  peranan parlemen serta partai-partai .pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer  memeberi peluang untuk dominasi partai-partai polotik dan DPR.akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor  dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b.      periode 1959-1965
masademokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionl dan   lebih menampilkan beberapa aspek dari demkrasi rakyat, masa ini di tandai dengan domisi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur social-politik, semakin meluas.
c.       periode 1966-1998
masademokrasi pancasila era order baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. landsanformal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali   penyelewangan   terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. namun dalam perkembangannya pera presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. melihatpraktek  demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya di gunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab legitimasi  politis,penguasa saat itu sebab kenyataanya yang dilakasanakan tidak sesuai dengan niali-nilai pancasila.
d.      periode 1999  sampai sekarang,
masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara,antara eksekutif,legislative,dan yudikatif.pada masa ini peran   partai   politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru jikakalu esensi demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat,maka praktek demokrasi takkalah pemilu memang demikiannamun dalam pelaksanaanya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat,melainkan kelebih arah pembagian kekuasaan antara presiden,dan partai politik dalam DPR.dengan lain perkataan model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam bidang Politik & Konstitusional. Menurut UUD 1945, demokrasi berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional.
Dalam bidang Ekonomi. Demikrasi berarti Kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Mencakup :
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
- Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi adalah :
1. Kekuasaan ditangan rakyat
a. Pembukaan UUD alinea IV
“…Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD RI yang berkedaulatan rakyat…”
b.  Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
“Negara yang berkedaulatan rakyyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan” (pokok pikiran III)
c.       UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
d.       UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar” Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.
2. Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi :
1. Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2. Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Preisiden, DPR, dan DPD  pasal 5 ayat (1), pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945.
3. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada MA pasal  24 ayat (1) UUD 1945.
4. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) “… DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif”.
5.  Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya DPA dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas.
3. Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurt konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekeuasaan:
a.       Pasal 1 ayat (2) “kedaulatan ditangan rakyat…”
Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali.
b. MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wapres,serta melakukan impeachment terhadap presiden jika melanggar konstitusi.
c. Pasal 20 A ayat (1),”DPR memiliki fungsi pengawasan.” Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.
d. Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi kekuasaan.
 
BAB V
NEGARA DAN KONSTITUSI
A.    Pengertian Negara
Menurut Harold J. Lasky, bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintergerasikan karena mempunyai wewenangan yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk tercapainya suatu tujuan bersama. Masyarakat merrupakan suatu Negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik secara individu maupun kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky 1947: 8-9).
 
 Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :
1. Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2. Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
3. Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4. Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Bedasarkan pengertian diatas bahwa semua Negara memiliki unsure-unsur yang mutlak harus ada. Unsure-unsur Negara adalah meliputi : Wilayah atau daerah territorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung poko Negara dan tidak terbatasa hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintah yang sah diakui dan berdaulat.
 
B.     Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan pada :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of law
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara.
Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara .
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya  menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.
C.    konstitusi Indonesia
1.      Pengantar
Dengan sendirinya amendeman melakukan barbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
2.      Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Penegertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.  Rumusannya jelas
2.  Bersifat singkat dan supel
3. Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
4.  Peraturan hukum positif yang tinggi
3.  Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
           Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2)  Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3)  Diterima oleh semua rakyat.
(4)  Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu  aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
4.Konstitusi
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
1.      Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar atau
2.      Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
5.      System Pemerintah Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh :
1.  Indonesia adalah negara  yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2.  Sistem konstitusional
3.  Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
5.  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.  Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
6. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat  perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
 
BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
 
A.      Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Rule of Law dan Negara hukum pada hakikatnya sulit untuk dipissahkan. Sementara menurut pakar mendeskripsikan bahwa pengertian Negara hukum dan Rule of Law itu hamper dapat dikatakan sama, antara Negara hukum dan Rule of Law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki penekanan masing-masing. Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa Negara hukum yang menurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan Negara hukum atau rechts-staat lebih memiliki ciri yang revolusioner, misalnya gerakan revolusi prancis serrta gerakan melawan absolutism di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasan raja, bangsawan maupun golongan teologis.
Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengeertian Negara hukum dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi. Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan public yang diatur secara legal. Oleh karena itu setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk Negara mendasrkan pada Rule of Law. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap Negara yang legal senantiasa menegakkan Rule of Law. Dalan hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dalam suatu Negara. Konsekuensinya setiap Negara akan mengatakan mendasrkan pada Rule of Law dalam kehidupan kenegaraannya, meskipun Negara tersebut adalah Negara otoriter. Atas dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule of Law secara universal, karena setiap masyarakat melahirkan pengertian itupun secara berbeda pula dalam hubungan inilah mak Rule of Law dalam hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.
Munculnya keinginan untuk melakukan penbatasan yuridis terhadap kekuasaan, pada dasarnya disebabkan politik kekuasaannya cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjatuhkan fungsi dan peranan Negara bagi kehidupan individu dan masyarakt . atas dasr pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normative yuridis untuk menghindari kekuasaan yang dispotik (Hitchner, 1981:69). Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi menjadi sangat penting bagi hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh Negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun sesuai dengan prinsip government by law, not by man ( pemerintah bedasrkan hukum, bukan berdasarkan manusia atau penguasa). Demikian juga tokoh lain yang membahas rechtsstaat adalah Friederich J.Stahl, yang menurutnya terdapat empat unsur pokok untuk berdirinya satu rechtsstaat, yaitu :
 
1.      Hak-hak manusi
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan ( Muhtaj, 2005:23).
 
Bagi Negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara ekspilsit dijelaskan bahwa “ maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia ini dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia’. Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas Undang-undang Dasar Negara.
Dengan pengertian lain dalam Undang-undang Dasar Negara Indonesia adalaha Negara hukum ataurecgtsstaat dan bukan Negara kekuasaan atau machtsstaat. Di dalamya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap perinsip supermasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut system konstitusional yang diatur dalam Undang-undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak penguasa. Dalam paham Negara hukum itu, hukumlah yang menjadi komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara sesungguhnya memimpin adalah hukum itu sendiri. Oleh karena itu berdasarkan pengertian ini Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos.
Dalam Negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwaa hukum itu sendiri harus dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supermasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasrkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Prinsip Negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-undang Dssar.
 
Prinsip-prinsip Rule of Law
Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa pengertian Rule of Law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian Negara hukum atau rechtsstaat. Meskipun demikian dalam Negara yang menganut system Rule of Law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas terutama dalam hubungannya dengan realisasi Rule of Law itu sendiri. Menurut Albert Venn Dicey terdapat tiga unsure yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu :
1.      Supermasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau memang melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sama di muka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat Negara.
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan dengan Negara hanya berdasarkan perinsip tersebut, maka Negara terbatas dalam pengertian Negara hukum formal, yaitu Negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap Negara yang demikian ini dikarenakan Negara hanya menjalanakan dan taat pada ada yang termasuk dalam konstitusi semata. Dengan perkataan lain Negara tidak hanya sebagai ‘penjaga malam’. Dalam pengertian ini seakan-akan Negara tidak berurusan dengan kesejahteraan rakyat. Untuk itu Negara tidak hanya sebagai ‘penjaga malam’ saja, melainkan harus aktif melaksannakan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara megatur kehidupan sosial-ekonomi.
 
Dalam hubungan negar hukum ini organisasi pakar hukum internasional, International Comission of Jurists (ICJ), secara intens melakukan kajaian terhap konsep Negara hukum dan unsure-unsur esensial yang terkandung di dalamnya. Secara praktis, pertemuan ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi Rule of Law dalam kehidupan bernegara. Selain itu mulai pertemuan tersebut telah digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu di bentuk standarstandar sosial-ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahn yang demokratis di bawah rule of law yang dinamis, yaitu :
 
1.      Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan tekinis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.      Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.      Pemilihan umum yang bebas.
4.      Kebebasan menyatakan pendapat.
5.      Kebebasan yang berserikat/berorganisai dan berposisi.
6.      Pendidikan kewarganegaraan (Azhary 1995:59)
 
Gambaran ini mengkukuhkan Negara hukum sebagai welfare state, karena atas dasar inilah kemudian negar adiberikan keluasan dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisyatif parlemen. Negara dalam hal ini pemerintah memiliki freies ermessen atau pouvoir discretionnare, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk tidak terlalu terikat pada produk legislasi parlemen. Dalam gagasan welfare state ternyata Negara memiliki kewenangan yang relative lebih besar, ketimbang format Negara yang hanya bersifat Negara hukum formal saja. Selain titu dalam welfare state yang terpenting adalah Negara semakinotonom untuk mengatur dan mengarahkan fungsi dan peran Negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat. Rechtsstaat maupun rule of law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip di Negara ini unsure penting pengakuan adanya pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu, terlepas dari adnya pemikiran dan praktek konsep Negara hukum yang berbeda, konsep Negara hukum dan Rule of law adalah suatu realitas cita-cita sebuah Negara bangsa, termasuk Negara Indonesia.
B.       HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia sebagai gagasan, pradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagiman kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatau pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagaian besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di barat maupun di timur meskipun upaya tersebut masih bersifat local, persial dan sporadikal.
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai ditandatangani Magna Charta, oleh Raja John Lackland. Kemudian juga pendatanganan Pettion of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. dalam hubungan ini Raja berhadapan dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Perkembangan selanjutnya perjuangan hak asasi manusia di pengaruhi oleh pemikiran filsuf Inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolute menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan pada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara, adapun hak-hak lainya tetap berada pada masing-masing individu.
Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika ‘Human Rights’ itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam ‘Declaration of independence’ Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tanggal 4 juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.perumusan hak-hak asasi manusi secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Negra Amaerika Serikat tahun 1787, yang mulai berlaku 4 Maret 1789 (Hadjowirogo, 1977:43).
Dalam rangka konseptualisasi dan reinterprestasi terhadap hak-hak asasi manusia yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas , Franklin D. Roosevelt, presiden Amerika Serikat pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedom” itu adalah :
1.      Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
2.      Freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama.
3.      Freedom from fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan.
4.      Freedom from Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan.
 
Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut, bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakauan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap Negara di dunia ini.
C.    Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1045
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila adalah jasmani-rokhani, atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan mahkluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai mahkluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB. Fakta sejarah menunjukan bahwa pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan deklarasi hak-hak asasi manusia PBB pada tahun 1948. Hal ini menunjukan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh The Founding Fathers bangsa Indonesia, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI, sebagai berikut :
“Walaupun yang di bentuk itu Negara kekelurgaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara, agar jangan sampai timbul Negara kekuasaan atau ‘Machtsstaat’, atau Negara penindas” (Yamin, 1959:207).
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I. Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pernyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
            Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai berikut :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Untuk memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal maupun material tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain berkaitan dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui  perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 28D
(1)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)  Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)   Setiap orang berhak atas bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5)   Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
BAB VII
GEOPOLITIK INDONESIA
A.    Pengertian
Geopolitik di artikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di dorong aspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik nrgara itu secara langsungGeopolitik bertumpu pada geografi sosial, mengenai  situasi, kondisi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Manusia melaksanakan tugas dan kegiatan bergerak dalam dua  bidang, yaitu universal filosofis dan social politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Sedangkan bidang social politis bersifat imanen dan realistic yang bersifat lebih nyata dan dapat di rasakan, misalnya aturan hokum atau perundangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik.
Indonesia adalah Negara kepulauan dan masyarakat yang beraneka ragam, oleh karena itu Indonesia memiliki kekuatan dan kelemahan . Kekuatannya yaitu terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sedangkan kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekargaman masyarakat yang harus di satukan dalam satu bangsa.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia agar tidak terombang ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara.
B.     Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata”wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang  atau melihat. Sedangkan wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan ‘nusa’ berarti pulau, dan ‘antara’ berarti diapit di antara dua hal.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang di jabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandangan bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
C.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.      Wilayah (geografi)
a.      Asas kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’ . akar katanya adalah ‘archi’ yang  berarti terpenting,terutama dan plagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi , archipelagodapat di artikan sebagai lautan terpenting. Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venneza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Istilah archipelago adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur-unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bangsa barat. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh. Pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.
b.      Kepulauan Indonesia
Bangsa indonesia sangat mencintai nama “indonesia” meskipun bukan dari bahasanya sendiri ,tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat yaitu kepulauan india. Dalam bahasa Yunani “indo” berarti india dan “nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur,negara kesatuan,kemerdekaan dan kebesaran.
Sebutan ”indonesia’’ merupakan ciptaan ilmuan J.R Logam dalam journal of the indian Archipelago and Asia . seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu. Kata pembukaan yang memakai istilah ‘INDONESIA’ semakin terkenal berkat peran Adolt Bastian seorang etnolog  yang menegaskan  arti kepulauan ini dalam bukunya indonesian order die inseln des malaysichen archipels .
Pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa indonesia di Belanda menyebuti diri dengan ‘’perhimpunan indonesia” dan membiasakan pemakaian kata indonesia. Dan sejak proklamasi kemerdekaan RI  pada 17-08-1945 indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa indonesia sampai sekarang.
c.       Konsepsi tentang wilayah lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenal pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1.      Res nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2.      Res cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh calon masing-masing negara.
3.      Mare liberum,menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4.      Mare clausum, menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimilki oleh suatu negara yang dapat dikuasai dari barat.
5.      Archipelagic state pinciplis yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Secara garis besar indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut teritorial,perairan pedalaman,zone ekonomi eksklusif dan landas komitmen. Masing – masing dapat dijrelaskan sebagai berikut :
Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau,termasuk bagian pulau,perairan dan di antara dan lain-lain wujud alamiah yang hubungan nya satu sama lain dengan erat.
Laut teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal,sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai,seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan tutik-titik keluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai dengan konvensi ini.
Perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
Zone ekonomi ekslusif (zee) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
Landas kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d.      Karakteristik Wilayah Nusantara
Kepulauan indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : + 6 derajat 08’’ LU
Selatan : + 11 derajat 15” LS
Barat : + 94 derajat 45’ BT
Timur : + 141 derajat 05’ BT
Luas wilayah indonesia seleluruhnya adalah 5.193.250 km, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km,dan perairan 1273.166.163 km.
2.      Geopolitik dan Geostrategi
a.      Geopolitik
1)      Asal Istilah Geopolitik
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasioanal untuk mewujudkan tujuan tertentu. Pengertian Geopolitik sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2)      Pandangan  Ratzel Kjellen
Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik,ekonomi politik,kratopolitik,dan sosiopolitik.
3)      Pandangan Hausofer
Pokok-pokok pemikiran Hoeshofer adalah sebagai berikut :
a.       Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b.      Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di lautan .
c.       Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).
d.      Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya.
 
 
4)      Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa indonesia yang di dasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang didalam pembukaan UUD 1945. Bangsa indonesia adalah bangsa yang cinta damai,tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dalam hubungan internasioanal,bangsa indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan chauvisme.
b.      Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan , yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.
1.      Geografi : wilayah indonesia terletak diantara dua benua,asia dan australia dan antara dua samudra yaitu samudra pasifik dan hindia.
2.      Demografi : penduduk indonesia terletak diantara penduduk jarang diselatan(australia) dan pendudukan padat diutara(RCC dan jepang).
3.      Ideologi : ideologi indonesia (pancasila) terletak pada antara liberalisme diselatan (australia dan selandia baru) dan komunisme di utara(RCC,VIETNAM DAN KOREA UTARA).
4.      Politik : demokrasi pancasila terletak pada diantara demokrasi liberal diselatan dan demokrasi rakyat(diktatur proletar) di utara .
5.      Ekonomi : ekonomi di indonesia terletak diantara ekonomi kapitalis dan selatan sosialis di utara.
6.      Sosial : masyarakat indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme diutara.
7.      Budaya : budaya indonesia terletak diantara budaya barat di selatan dan budaya timur di utara.
8.       Hankam : geopolitik dan geostrategi hankam (pertahanan dan keamanan) indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
 
3.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.      Sejak 17-8-1945 samapi dengan 13-12-1957
Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda dalam ‘’territoriale zee en maritimme kringen ordonanite” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial indonesia.
b.      Dari Deklarasi Juanda
(13-12-1957) sampai dengan (17-12-1969)
Pada tanggal 13 Desember 1957 di keluarkan deklerasi juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1.      Perwujudan bentuk wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2.      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas nrgara kepulauan.
3.      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka di keluarkan peraturan pemerintah No.08 tahun 1962 tentang lalu lintas damai perairan pedalaman indonesia yang meliputi :
a)      Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
b)      Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas
c)      Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
c.       Dari 17-2-1969 (deklarasi landasan Kontinen) sampai sekarang
            Asas-asas pokok yang termuat didalam Deklarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai berikut :
1.      Segala sesuatu kekayaan alam yang terdapat dalam iandas kontinen indonesia adalah milik ekslklusif negara IP.
2.      Pemerintah indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3.      Jika tidak ada garis batas,maka landa kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluas indonesia dengan wilayah terluar di tetangga.
4.      Clairn tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen indonesia maupun udara di atasnya.
d.      Zona Ekonomi Ekslusif(ZEE)
Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE :
1.      Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2.      Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3.      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
D.    Unsur-unsur dasar wawasan Nusantara
1.      Wadah
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a.      Wujud wilayah
Letak geografis negara berada diposisi dunia antara dua samudra yaitu samudra pasifik dan samudra hindia,dan antara dua benua yaitu Asia dan Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional indonesia.
b.      Tata inti organisasi
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang, sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial.
c.       Tata kelengkapan organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta aparatur negara.
2.      Isi wawasan Nusantara
a.      Cita-cita bangsa Indonesia tentang di dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1.      Negara Indonesiqa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2.      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
3.      Pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Azas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal,utuh yang menyeluruh meliputi :
1.      Suatu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan ,perairan dan dirgantara secara terpadu.
2.      Satu kesatuan politik ,dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaanya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3.      Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat indonesia atas dasar bhineka tunggal ika ,satu tertib sosial dan tertib hukum.
4.      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu system ekonomi kerakyatan.
5.      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu,yaitu system pertahanan keamanaqn rakyat semesta.
6.      Satu kesatuan kebijakkan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil – hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3.Tata waktu Wawasan Nusantara mencakup dua segi Batiniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah berlandasan filsafah bangsa yang membentuk sikap mentai bangsa yang memiliki kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh,dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
E. Implementasi wawasan nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah pancasila
Konsep wawasan nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya . wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa indonesia.
2.Wawasan Nusantara dalam pembangunan Nasional
a. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
1. Kebulatan wilayah dengan segala isinya  merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
2. Keanekaragaman suku,budaya,dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa.
3. Secara psikologis, bangsa indonesia merasa satu persaudaraan,senasib dan seperjuangan sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
b. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
1. Kekayaan di wilayah nusantara,baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan wilayah indonesia secara merata.
2. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas dearah tersebut.
3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara di selenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara Sebagai satu kesatuan sosial budaya
1. Masyarakat indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2. Budaya indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
d. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2. Tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan keamanan negara.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara , khususnya di bidang wilayah adalah di terimanya konsepsi nusantara di forum internasioanal sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial indonesia .
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup , menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa indonesia.
c. Pertumbuhan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk negara-negara tetangga.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa,setanah air,senasib seperjuangan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
4. Hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
Wawasan nasional bangsa indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
 
BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA
A.    Pengertian Geostrategi
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang geopolitik dan dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional, dan hal inilah yang disebut sebagai “geostrategi”. Mapping global strategy ke depan sangat diperlukan bagi setiap bangsa, dan bagi bangsa Indonesia Wawasan Nusantara merupakan konsep nasional dan ilmu geopolitik mengenai persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan, sebagai perekat bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Sir Balford Mackinder (1861-1947) guru besar geostrategi Universitas London teori yang dikembangkannya tentang “geostrategi continental”, merupakan teori yang saat ini digunakan oleh negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang (Suradinata, 2005:10).
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hai ini lazim disebut sebagai suatu ketahanan nasional. Dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III tentang pernyatan Proklamasi, ”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa. ”Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamental geostrategi Indonesia.
Prinsip-prinsip Nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman pra-sejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan sampai proklamasi 17 Agustus 1945, dan kemudian membentuk bangsa dan Negara Indonesia.
2. Kesatuan nasib, yaitu segenap unsur bangsa berada dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yanbg sama, yaitu dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama.
3. Kesatuan kebudayaan, yaitu beraneka ragam kebudayaan tumbuh dan berkembang dan secara bersama-sama membentuk puncak-puncak kebudayaan nasional Indonesia.
4. Kesatuan wilayah, yaitu segenap unsure bangsa Indonesia berdiam di segenap wilayah territorial yang dalam wujud berbagai pulau, degan lautannya, namun merupakan satu kesatuan wilayah tumpah darah negara dan bangsa Indonesia.
5. Kesatuan asas kerokhanian, yaitu adanya kesatuan ide, tujuan, cita-cita dan nilai-nilai kerokhanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam dasar filosofis negara Indonesia Pancasila(Notonagoro, 1975: 106).
B. Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional sebagai istilah sebenarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno. Kemudia pada tahun 1962 mulai diupayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Bandung (Armawi, 2005: 2).
Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari luar negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata, 2005: 47). Dengan ketahanan nasional, dalam konsepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar pengertian inilah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah Pancasila.
1. Konsepsi Ketahanan Nasional Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
a.  Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya
b. Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar
c. Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes) (Usman, 2003:5)
Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Berdasarkan pengertian sifat-sifat dasarnya maka ketahanan nasional adalah:
a. Integratif Hal itu mengandung pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakan penyesuaian yang selaras dan serasi.
b. Mawas ke dalam Ketahanan nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang wajar dari hubungan internasional dengan bangsa lain.
c. Menciptakan kewibawaan Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative mewujudkan suatu Konsepsi ketahanan nasional tidak memandang aspek-aspek alamiah dan kemasyarakatan secara terpisah-pisah melainkan meninjaunya secara korelatif, di mana aspek yang satu senantiasa berhubungan erat dengan lainnya, sedangkan keseluruhannya merupakan suatu konfigurasi yang menimbulkan daya tahan nasional. kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect, yang harus diperhitungkan pihak lain.
d. Berubah menurut waktu Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat juga menurun, dan hal ini sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.
2.  Ketahanan Nasional sebagai Kondisi
Ditinjau dari segi sifatnya maka sebenarnya konsepsi ketahanan nasional tersebut bersifat objektif dan umum, oleh karena itu secara teoritis dapat diterapkan di negara manapun juga. Dalam hubungan dengan penerapan konsepsi tersebut faktor situasi dan kondisi negara sangat menentukan.
.           Dalam hubungan dengan ketahanan nasional Indonesia dengan memperhatikan berbagai macam bahaya, gangguan yang mengancam, serta situasi dan kondisi dalam negara Indonesia, maka ditentukan strategi untuk memertahankan kelangsungan hidup negara Indonesia.
C.  Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Konsepsi Tannas sebagaimana dijelaskan di depan yang merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada suatu saat tertentu. Dengan sendirinya berbagai aspek tersebut memiliki sifat dinamis terutama dalam era global dewasa ini.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yamg menyangkut:
a. Bidang politik
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaand.
d. Bidang keagamaan (Soemargno : 8)
 
 
1)      Konsep Pengertian Ketahanan Ideologi
Sejalan dengan prinsip-p ketahanan nasional bidang ideology adalah merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan ideology di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, rongronga, hambatan dan ganngguan baik yang datang dari luar negara Indonesia maupun yang datang dari dalam negara Indonesia sendiri. Dalam hubungannya dengan kondisi sejarah bangsa Indonesia yang sedang mengalami proses reformasi tantangan dan gangguan banyak bermunculan dengan suatu dalih politis demokrasi dan penegakan HAM.
2)      Strategi Pembinaan Ketahanan Ideologi
Dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional bidang ideologi dipengaruhi oleh system nilai, artinya kemanfaatan ideologi sangat bergantung kepada serangkaian nilai yang terkandung di dalamnya yang dapat memennuhi dan menjamin segala aspirasi dalam kehidupan masyarakat baik secra pribadi, makhluk sosial, maupun sebagai warga negara sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya setiap bangsa itu mengembangkan ideologinya sesuai dengan filsafat hidup atau pandangan hidupnya yaitu suatu sistem nilai yang sesuai dengan kepribadian bangsa itu sendiri.
Sejalan dengan pengertian ketahanan nasional secara umum, maka pengertian ketahanan nasional bidang politik adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan nasional, sehingga dapat menangkal dan mengatasi segala kesulitan dan gangguan yang dihadapi oleh negara baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Sebagai titik tolak pembahasan, ada baiknya difahami makna politik itu sendiri secara umum.
Dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
Pertama : politik sebagai sarana atau usaha untuk memperolah kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama.
Kedua : politik dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang dianggap baik
Unsur-unsurnya terdiri atas struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, partisipasi politik.
1. Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
2 Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara melalui pemilu.
3. Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
4. Komunikasi politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
Pengaruh Aspek Ekonomi, meliputi :
a. Pengertian Perekonomian
b. Perekonomian Indonesia
c. Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain:
1. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah negara Indonesia, melalui ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang berdasarkan UUD 1945.
2. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan diri dari:
a) Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b) Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara besifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara sektor pertanian, perindustrian, serta jasa.
4. Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan anggota masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, BUMN, koperasi, BUMS, dan sektor informal harus diusahakan demi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
5. Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
6. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal serta sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dan dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).

. Pengaruh Aspek Sosial Budaya
a.       Pengertian Budaya
b.      Kondisi Budaya di Indonesia
c.       Struktur Sosial di Indonesia
d.      Ketahanan pada Aspek Budaya
berdasarkan proses interaksi budaya tersebut maka kebudayaan nasional Indonesia memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1) bersifat religious
2) bersifat kekeluargaan
3) bersifat serba selaras
4) bersifat kerakyatan
Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.       Filosofi pertahanan dan keamanan
b.       Postur kekuatan pertahanan dan keamanan
c.       Ketahanan pada aspek pertahanan dan keamanan
d.      Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia
Prinsip-prinsip nilai yang merupakan dasar keyakinan dan kebenaran bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu :
1) Pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai. Bangsa Indonesia berhasrat untuk selalu mengutamakan cara-cara damai dalam setiap penyelesaian pertikaian nasional maupun internasional.
2) Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara kesatuan republic Indonesia, dilandasi oleh landasan ideal nilai-nilai pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3) Pertahanan dan keamanan Negara merupakan suatu upaya nasional terpadu. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, dan kerelaan berjuang serta berkorban bagi bangsa dan Negara tanpa kenal menyerah.
4) Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia diselenggarakan dengan Siskamnas ( sishankamrata). Hal ini bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan.
5) Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta diorganisasikan dalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI, dan kepolisian Republik Indonesia (Polri).







 
 
 
 
 
 
 
 
 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar